Makalah Diskusi Tentang Korupsi


MAKALAH DISKUSI

KORUPSI DI INDONESIA





















Di Susun Oleh :

1.   Faris Hidayat              (09)

2.   Faula Arina                 (11)

3.   Indah Rumiyana         (14)

4.   Rizqi Nur .A.               (25)

5.   Rosi Fatmawati          (26)

6.   Septariya Rika .R.      (29)





SMK NEGERI 2 MAGELANG

Jl. Jendral A.Yani No.135 A ( (0293) 362577

Tahun Pelajaran 2013/2014

KATA PENGANTAR        

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga diskusi Bahasa Indonnesia ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa kendala.
Maksud dan tujuan diskusi ini adalah menambah wawasan tentang memecahkan suatu persoalan dan juga memenuhi tugas diskusi tentang “korupsi” yang diberikan oleh guru Bahasa Indonesia. Adapun penyusunan makalah ini berdasarkan data-data yang telah diperoleh dari beberapa metode pengumpulan data yang kami lakukan, juga informasi-informasi lain yang menjadi pedoman dan keterangan.
Kami menyadari bahwa dalam diskusi ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.     Ibu Mila Yustiana, S.Pd selaku kepala sekolah yang telah memberikan kesempatan untuk bersekolah disini.
2.     Ibu Tri Udaryanti, S.Pd selaku guru Bahasa Indonesia yang telah memberikan tugas ini.
3.     Pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan, terimakasih atas bantuan dan doa restu yang berhubungan dengan tugas diskusi ini.
Akhirnya, kelompok kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas diskusi ini masih banyak kekurangan. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah diskusi ini.
Demikian kata pengantar ini kami buat, semoga dapat bermanfaat khususnya bagi diri pribadi kami sendiri dan pembaca pada umumnya.

Magelang, 21 Januari 2014

Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.          Latar belakang
          Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai membentuk organisasi.Korupsi adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun demikian, tidak berarti kita boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi. Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
Benar memang, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna korupsi berlangsung dalam selubung kerahasiaan.. Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita  ini dari kasus korupsi yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di negeri kita.
1.2.          Identifikasi Masalah
1. Apa saja bentuk-bentuk korupsi di Indonesia?
2. Apa faktor yang menyebabkan korupsi?
3. Apa saja kondisi yang menimbulkan korupsi?
4. Apa akibat yang ditimbulkan dari korupsi?
5. Apa saja dampak dari korupsi tersebut?
6. Bagaimana cara menangani adanya korupsi tersebut?
1.3.          Rumusan  Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka muncul rumusan masalah yaitu
1. Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
2. Faktor-faktor korupsi
3. Kondisi yang menimbulkan korupsi
4. Akibat dari korupsi
5. Dampak korupsi
6. Cara menangani korupsi
1.4.          Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami mengapa munculnya suatu tindakan korupsi dalam sebuah kekuasaan, bahkan dalam praktek-praktek penegakan hukum dan kita dapat mengerti apa saja faktor, dan hal yang menyebabkan terjadinya korupsi di kalangan Pemerintahan atau lembaga.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.
1. Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau menghancurkan. Dengan gabungan kata tersebut, dapat ditarik sebuah arti secara harfiah bahwa korupsi adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara intensif.
2.2 Pendahuluan Dan Pembahasan
1.     Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia 
Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi yang berwenang.
          Di Indonesia, klafikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan   dalam beberapa macam bentuk., tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara
1.Penyuapan
Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya dibidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat antara lain :
1.      Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
2.      Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan illegal.
3.      Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar dimasa mendatang mendapat perlakuan yang yang lebih ringan daripada administrasi normal.
4.      Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B.     Penyalahgunaan atau penyelewengan
Penyalahgunaan atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan dengan baik.
Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
C.    Penggelapan
Korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D.    Pemerasan 
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut – nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E.     Perlindungan 
Perlidungan dilakukan dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari seseoran tersebut
2.    Factor terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang seperti indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1.      Belum mantapnya sistem administrasi keuangan dan pemerintahan.
2.      Belum lengkapnya peraturan perundang – undangan yang dimiliki.
3.      Masih banyak ditemuinya celah – celah ketentuan yang  merugikan masyarakat.
4.      Lemahnya dan belum sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5.      Serta tingkat penggajian atau pendapatan pegawai negri yang rendah
3.     Kondisi yang menimbulkan korupsi
·       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·       Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·       Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·       Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·       Lemahnya ketertiban hukum.
·       Lemahnya profesi hukum.
·       Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·       Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
4.     Akibat dari korupsi
        Akibat-akibat dari korupsi antara lain Pemborosan sumber-sumber, gangguan terhadap penanaman modal, bantuan yang lenyap,ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaa oleh militer,menimbulkan ketimpangan sosial budaya,pengurangan kemampuan aparatur pemerintah ,pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
5.  Dampak korupsi
a.       Lesunya perekonomian
          Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi dan Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara mengakibatkan berkurangnya dukungan Negara, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi kepercayaan pemilik modal asing.
b.      Meningkatkan kemiskinan
c.       Tinginya angka kriminalias
          Korupsi menyuburka bebagai macam kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain ber pula kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
         Idealnya, angka kejahatan akan berkurang, jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah memadai (sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka. Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.
6.     Upaya menangani korupsi
          Upaya dalam menanganinya ,Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu, Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat,Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman kepada yang bersangkutan.
2.3 Kesimpulan
Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
3.1     KESIMPULAN
Dengan dibuatnya makalah ini kita dapat mengetahui apa yang di maksud korupsi, apa saja faktor yang menyebabkan korupsi dan dampak yang terjadi karena korupsi. Sehingga sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa menghindari agar kita bisa terhindar dari korupsi dan mendukung pemerintah dalam menangani korupsi
3.2     KRITIK/SARAN
Masalah korupsi di Indonesia sudah seharusnya cepat di berantas dan ditangani. Seharusnya lembaga hukum di Indonesia harus bisa adil terhadap para koruptor yang telah melakukan korupsi dan merugikan rakyat Indonesia. Sehingga tercipta negara yang damai, sejahtra dan bebas dari korupsi.





Comments