MAKALAH DISKUSI
KORUPSI DI INDONESIA
Di Susun Oleh :
1. Faris Hidayat (09)
2. Faula Arina (11)
3. Indah Rumiyana (14)
4. Rizqi Nur .A. (25)
5. Rosi Fatmawati (26)
6. Septariya Rika .R. (29)
SMK NEGERI 2 MAGELANG
Jl. Jendral A.Yani No.135 A
( (0293) 362577
Tahun Pelajaran 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
serta hidayah-Nya, sehingga diskusi Bahasa Indonnesia ini dapat terselesaikan
dengan baik tanpa kendala.
Maksud dan tujuan diskusi ini adalah menambah wawasan tentang memecahkan
suatu persoalan dan juga memenuhi tugas diskusi tentang “korupsi” yang
diberikan oleh guru Bahasa Indonesia. Adapun penyusunan makalah ini berdasarkan
data-data yang telah diperoleh dari beberapa metode pengumpulan data yang kami
lakukan, juga informasi-informasi lain yang menjadi pedoman dan keterangan.
Kami menyadari bahwa dalam diskusi ini tidak lepas dari dukungan berbagai
pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima
kasih kepada :
1.
Ibu Mila Yustiana, S.Pd
selaku kepala sekolah yang telah memberikan kesempatan untuk bersekolah disini.
2.
Ibu Tri Udaryanti, S.Pd
selaku guru Bahasa Indonesia yang telah memberikan tugas ini.
3.
Pihak-pihak yang tidak
dapat kami sebutkan, terimakasih atas bantuan dan doa restu yang berhubungan
dengan tugas diskusi ini.
Akhirnya, kelompok kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas diskusi ini
masih banyak kekurangan. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk
itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi
kesempurnaan makalah diskusi ini.
Demikian kata pengantar ini kami buat, semoga dapat bermanfaat khususnya
bagi diri pribadi kami sendiri dan pembaca pada umumnya.
Magelang, 21 Januari 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Korupsi sudah ada di
tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai membentuk organisasi.Korupsi
adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun demikian, tidak berarti kita
boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi. Korupsi merusak kehidupan
ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
Benar memang, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna
korupsi berlangsung dalam selubung kerahasiaan.. Bahkan hingga detik ini
sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor pemerintah. Kita harus
membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita masing – masing untuk
membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk sebuah organisasi yang
bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita
ini dari kasus korupsi yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK) namun
kenyataanya korupsi masih meraja lela di negeri kita.
1.2.
Identifikasi
Masalah
1. Apa saja bentuk-bentuk korupsi di Indonesia?
2. Apa faktor yang menyebabkan korupsi?
3. Apa saja kondisi yang menimbulkan korupsi?
4. Apa akibat yang ditimbulkan dari korupsi?
5. Apa saja dampak dari korupsi tersebut?
6. Bagaimana cara menangani adanya korupsi tersebut?
1.3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka muncul rumusan masalah
yaitu
1. Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
2. Faktor-faktor korupsi
3. Kondisi yang menimbulkan korupsi
4. Akibat dari korupsi
5. Dampak korupsi
6. Cara menangani korupsi
1.4.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami
mengapa munculnya suatu tindakan korupsi dalam sebuah kekuasaan, bahkan dalam
praktek-praktek penegakan hukum dan kita dapat mengerti apa saja faktor, dan
hal yang menyebabkan terjadinya korupsi di kalangan Pemerintahan atau lembaga.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan
Teori
Dalam melihat hubungan antara korupsi,
kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian
beberapa kerangka teoritik berikut.
1. Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari
bahasa Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja
corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki arti intensif atau
keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau
menghancurkan. Dengan gabungan kata tersebut, dapat ditarik sebuah arti secara
harfiah bahwa korupsi adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara
intensif.
2.2 Pendahuluan
Dan Pembahasan
1.
Bentuk – bentuk
korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan tindakan yang sangat
tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku
korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi
yang berwenang.
Di Indonesia, klafikasi tindakan korupsi
secara garis besar dapat di golongkan
dalam beberapa macam bentuk., tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi
beberapa jenis, antara
1.Penyuapan
Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi
pemerintahan di indonesia khususnya dibidang atau intansi yang
mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration) dapat dibagi
menjadi empat antara lain :
1.
Pembayaran
untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
2.
Pembayaran
untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan illegal.
3.
Pembayaran
kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar dimasa mendatang
mendapat perlakuan yang yang lebih ringan daripada administrasi normal.
4.
Pembayaran
untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan
pembebasan (clearance).
B. Penyalahgunaan
atau penyelewengan
Penyalahgunaan atau penyelewengan dapat terjadi
bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta
supervise transaksi keuuangan tidak berjalan dengan baik.
Contoh
dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah,
serta kecurangan (fraud).
C. Penggelapan
Korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau
mencuri uang Negara yang dikumpilkan, menyisakan sedikit atau tidak sama
sekali.
D. Pemerasan
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang
peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan
dengan menakut – nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang
semestinya.
E.
Perlindungan
Perlidungan dilakukan dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi
staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa
mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari seseoran tersebut
2.
Factor
terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi
di Negara berkembang seperti indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor
antara lain :
1.
Belum
mantapnya sistem administrasi keuangan dan pemerintahan.
2.
Belum
lengkapnya peraturan perundang – undangan yang dimiliki.
3.
Masih
banyak ditemuinya celah – celah ketentuan yang
merugikan masyarakat.
4.
Lemahnya
dan belum sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5. Serta tingkat penggajian atau
pendapatan pegawai negri yang rendah
3.
Kondisi yang menimbulkan korupsi
· Kampanye-kampanye politik yang
mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
· Proyek yang melibatkan uang rakyat
dalam jumlah besar.
· Lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
· Gaji pegawai pemerintah yang sangat
kecil.
4.
Akibat dari korupsi
Akibat-akibat dari korupsi antara lain
Pemborosan sumber-sumber, gangguan terhadap penanaman modal, bantuan yang
lenyap,ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaa oleh
militer,menimbulkan ketimpangan sosial budaya,pengurangan kemampuan aparatur
pemerintah ,pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
5. Dampak korupsi
a.
Lesunya
perekonomian
Korupsi memperlemah investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan
dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi dan
Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi
di suatu Negara mengakibatkan berkurangnya dukungan Negara, karna korupsi
menggoyahkan sendi – sendi kepercayaan pemilik modal asing.
b.
Meningkatkan
kemiskinan
c.
Tinginya
angka kriminalias
Korupsi menyuburka bebagai
macam kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain
ber pula kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi
meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi
berhasil di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law
enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara
tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
Idealnya,
angka kejahatan akan berkurang, jika timbul
kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika
tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah memadai
(sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam suatu
Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana
dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka. Kesejahteraan
yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena
kesulitan ekonomi.
6.
Upaya
menangani korupsi
Upaya
dalam menanganinya ,Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan
menentukan sejumlah pembayaran tertentu, Membuat struktur baru yang mendasarkan
bagaimana keputusan dibuat,Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi
dengan jalan meningkatkan ancaman kepada yang bersangkutan.
2.3 Kesimpulan
Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi
kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang besar
bagi negara dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dengan dibuatnya makalah ini kita dapat mengetahui apa yang di maksud
korupsi, apa saja faktor yang menyebabkan korupsi dan dampak yang terjadi
karena korupsi. Sehingga sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa menghindari
agar kita bisa terhindar dari korupsi dan mendukung pemerintah dalam menangani
korupsi
3.2 KRITIK/SARAN
Masalah korupsi di Indonesia sudah seharusnya cepat di berantas dan
ditangani. Seharusnya lembaga hukum di Indonesia harus bisa adil terhadap para
koruptor yang telah melakukan korupsi dan merugikan rakyat Indonesia. Sehingga
tercipta negara yang damai, sejahtra dan bebas dari korupsi.
Comments
Post a Comment